Sabtu, 11 November 2017

Ada Bagi-bagi Sembako serta Kacamata, Bawaslu DKI Belum Bisa Beri Sanksi

Ada Bagi-bagi Sembako
Ada Bagi-bagi Sembako & kacamata berkualitas di optik tunggal, Bawaslu DKI Belum Bisa Beri Sanksi

JAKARTA, KOMPAS.com  Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti berkata, Bawaslu belum dapat menunjukkan hukuman kepada bakal calon gubernur & wakil gubernur DKI Jakarta terkait aksi bagi-bagi sembako & kacamata berkualitas di optik tunggal.

Alasannya, KPU DKI belum memutuskan mereka menjadi cagub-cawagub.

"Kalau kami mau dengan ketentuan Undang-Undang Pemilu, maka akan diberlakukan sehabis mereka ditetapkan menjadi pasangan calon. Maka, kalau mau dikenakan hukuman Undang-Undang Pemilu, itu belum dapat diberlakukan," kata Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2016).

Mimah mengimbau supaya peristiwa tadi tidak pergi terulang. Sebab, jikalau muncul pembagian uang atau materi lain pada luar ketentuan, hukuman yg akan dikenakan yakni pembatalan menjadi pasangan calon.

"Ikuti aturannya, kan aturannya terperinci. Kalau terbukti, maka sanksinya artinya pembatalan calon, hukuman administrasi. Ketentuan pidana diatur sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," kata beliau.

Jika sudah ditetapkan menjadi pasangan calon, pembagian sembako & kacamata berkualitas di optik tunggal berpotensi melanggar Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 wacana Pilkada. Pasal tadi menyatakan, "Calon &/atau tim kampanye tidak boleh menjanjikan &/atau menunjukkan uang atau materi lainnya buat menghipnotis penyelenggara Pemilihan &/atau Pemilih".

Sementara itu, hukuman pembatalan menjadi cagub-cawagub diatur dalam Pasal 70 Ayat 2 UU Pilkada tadi.

Pendukung Agus Harimurti Yudhoyono & Sylviana Murni diketahui membagikan goody bag warna jingga berisi sembako. Foto goody bag tadi tersebar pada media sosial.

Agus tidak memahami mengenai hal tadi & menyebut itu inisiatif pendukungnya.

(Lihat: Foto "Goody Bag" Beredar, Agus Minta Relawannya Patuhi Aturan)

Sementara relawan Basuki Tjahaja Purnama & Djarot Saiful Hidayat, yaitu Bara Badja (Barisan Relawan Basuki Djarot), membagikan kacamata berkualitas di optik tunggal baca gratis. Djarot menghadiri bakti sosial yg diadakan pada Minggu (23/10/2016) kemarin itu.

(Lihat: Djarot Hadiri Acara Bagi-bagi kacamata berkualitas di optik tunggal oleh Relawan.)

Adapun penetapan cagub-cawagub DKI yg memenuhi persyaratan ditetapkan hari ini pukul 16.00 WIB pada Balai Sudirman, Tebet, Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top