Sabtu, 23 Desember 2017

Fenomena Anak Jalanan Dilihat sumber Kacamata Sosiologi Hukum

Fenomena Anak Jalanan Dilihat dari kacamata berkualitas di optik tunggal Sosiologi Hukum

Fenomena anak jalanan dalam Negeri kita tercinta Indonesia masih banyak ditemukan dalam berbagai lokasi. Anak jalanan merupakan seorang anak yang masih berusia kurang dari 16 tahun yang bekerja dalam jalan-jalan perkotaan tanpa adanya perlindungan & mereka menghabiskan ketika sehari-harinya dengan berada dalam jalanan.

Faktor-faktor yang mengakibatkan seorang anak sebagai anak jalanan diantaranya dikarenakan oleh faktor lingkungan, faktor kemiskinan, & kekerasan dalam dalam famili. Lingkungan para anak jalanan begitu keras tak sporadis kehidupan dalam lingkungan mereka banyak yang melakukan tindakan yang melanggar kebiasaan warga & melanggar aturan, perbuatan itu misalnya mabuk-mabukan, bermain wanita, mencopet, jambret & masih banyak lagi. Kesejahteraan secra materi anak jalanan juga dibilang masih kurang dari cukup, kalu kondisi ekonomi mereka cukup nir mungkin juga anak-anak itu turun ke jalan buat bekerja, faktor kemiskinan ini yang mengakibatkan seorang anak buat turun ke jalan buat mencari penghasilan yang nir seberapa demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, seharusnya dengan umur mereka yang masih dibawah umur 16 tahun mereka selayaknya mendapatkan pendidikan yang mumpuni buat bekal kehidupan nanti. Para anak jalanan tak sporadis juga yang mengalamikekerasan dalam dalam keluarganya, terkadang mereka dipaksa oleh orang tuanya buat bekerja demi memenuhi kebutuhan hidup dirinya & keluarganya & terkadang mereka dengan hal itu mencari pelarian yang kurang baik, yang tak sepatutnya dilakukan oleh anak dibawah umur 16 tahun.

Pada taraf nasional masih terdapat sekitar 2,lima juta anak jalanan yang mendapatkan donasi pelatihan keterampilan dari Badan Kesejahteraan Sosial Nasional, Dinas Sosial, & Lembaga Swadaya Masyarakat. Fenomena anak jalanan kini ini merupakan suatu gejala dunia yang memang wajib dilakukan pelatihan kepada mereka oleh pemerintah.

Menurut Peter Davis (1994), pertumbuhan urbanisasi & membengkaknya wilayah kumuh dalam kota-kota yang paling parah keadaanya adalah dalam negara berkembang telah memaksa sejumlah anak yang semakin besar buat pergi ke jalanan ikut mencari makan demi kelangsungan hidup famili & bagi dirinya sendiri. Banyaknya faktor jelek dalam anak jalanan mengakibatkan mereka yaitu anak jalanan melakukan penyimpangan sosial. Perilaku menyimpang yang mereka lakukan diantaranya pencurian, pelecehan seksual, mabuk-mabukan & pembunuhan yang sangat bertentangan dengan kebiasaan sosial. Untuk mengatasi hal ini sangat diharapkan pemerintah & warga buat memnimalisir hal tersebut. Di dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal perlindungan anak dijelaskan bahwa kewajiban & tanggung jawab warga terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui aktivitas peran warga dalam penyelenggaraan perlindungan anak .

Berdasarkan suara pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ihwal perlindungan anak menyatakan bahwa pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan & perawatan anak terlantar, baik dalam dalam lembaga juga dalam luar lembaga, dari penulis ketentuan dalam dalam pasal itu seharusnya lebih ditegakkan agar pertumbuhan anak jalanan nir semakin meledak & anak-anak jalanan memperoleh kesempatan buat sanggup hidup layaknya anak-anak lain yang siap menyongsong masa depan yang lebih cantik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Back to Top